PELUNASAN ONGKOS NAIK HAJI AKHIR AGUSTUS 2012.

Tanggal : 1-08-2012, Kategori : Berita Utama, Ekonomi & Bisnis

LAPORAN : H. ERRY BUDIANTO
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan waktu pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau yang lebih dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 1433 H/2012 M tahap pertama dimulai pada 26 Juli 2012 hingga 31 Agustus 2012.
“Pelunasan akan dilakukan dari 26 Juli 2012 sampai 31 Agustus 2012 kecuali hari libur,” kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mewakili Menag dalam acara penjelasan Menag RI tentang BPIH Reguler 2012 di kantor Kemenag, Thamrin Jakarta, Rabu 25/7 lalu.
Menurut Bahrul Hayat, kalau pembayaran pelunasan BPIH hingga 31 Agustus 2012 masih menyisakan kuota, maka pembayaran pelunasan diperpanjang dalam tahap kedua yakni dari tanggal 3 September hingga 7 September 2012.
Dikemukakan dia, bagi jamaah calon haji yang ingin melunasi BPIH-nya dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) pada setiap hari kerja sesuai wilayah di mana jamaah calon haji bertempat tinggal.
“Wilayah Indonesia Barat pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, Wilayah Indonesia Tengah pukul 11.00 sampai pukul 17.00 WITA dan Wilayah Indonesia Timur pukul 12.00 sampai 18.00 WIT,” tuturnya kemudian.
Dikatakan dia, bagi jamaah calon haji yang telah melunasi BPIH 2012 dan telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH harus segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat jamaah calon haji berada.
“Bila jamaah calon haji yang rencananya akan berangkat tahun ini, tapi tidak bisa melunasi pada waktu yang ditentukan, maka secara otomatis yang bersangkutan menjadi waiting lis untuk pemberangkatan tahun berikutnya,” jelas Bahrul pula.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dengan tidak melalui perantara atau calo.
Bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS BPIH, Bahrul juga menghimbau untuk meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
“Pergunakan waktu dan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya karena pemberangkatan pertama jamaah calon haji akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2012,” katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012, besaran rata-rata BPIH tahun 2012 adalah 3.617 dolar AS atau senilai Rp 33.276.400.
Besaran biaya tahun ini mengalami kenaikan sebesar 84 dolar AS dari tahun 2011 sebesar 3.533 dolar AS atau Rp32.503.600.