KEMBALI PILOT LION AIR DITANGKAP DI SURABAYA TERLIBAT NARKOBA

Tanggal : 4-02-2012, Kategori : Berita Utama, Politik & Keamanan

LAPORAN : H. ERRY BUDIANTO

SURABAYA-SURABAYAWEBS.COM

Seorang  pilot kembali tertangkap tangan memakai narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Surabaya Jawa Timur.

Pilot Lion Air berinisial SS (45 th) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sabtu 4/2 dini hari. Juga  diamankan 0,04 gram sabu. BNN  menyita alat penghisap sabu yakni bong dari tangan pelaku.

Menurut Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigne Benny Mamoto, hasil tes urine yang bersangkutan positif menggunakan sabu.

Pilot maskapai penerbangan nasional ternama itu penangkapannya  langsung dipimpin Benny. SS ditangkap tanpa perlawanan di  kamar 2019  Hotel Garden Palace Kota Surabaya.

Peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air ini adalah yang kedua kali. Seperti diketahui sebelumnya  seorang pilot Lion Air juga ditangkap karena narkoba di sebuah hotel di kota Makasar Sulawesi Selatan.

Diungkapkan  Benny,  jaringan narkoba internasional sebagian besar melakukan transit pengiriman narkoba ke Indonesia di Malaysia. Katanya,sebagian besar memang lewat Malaysia, tapi ada juga yang langsung mengirimnya ke Indonesia tanpa transit ke Malaysia.

Dikemukakan dia, jaringan narkoba internasional tersebut kebanyakan  melibatkan warga negara Malaysia. Tapi Benny tidak menyebut pasti jumlah jaringan narkoba internasional yang melibatkan warga negara Malaysia. Hanya diperkirakan jumlahnya cukup banyak.

Membongkar jaringan narkoba melalui Malaysia, Benny menyebutkan pihaknya bekerja sama dengan otoritas Kepolisian Diraja Malaysia. Bentuk kerja sama tersebut adalah dengan tukar-menukar informasi mengenai jaringan narkoba.”Pertukaran info tersebut dengan memberitahu target penangkapan Indonesia yang ada di Malaysia atau sebaliknya,” jelasnya pula.

Sementara itu dalam upaya memberantas penggunaan narkoba di tanaha air, pihak kepolisian berhasil menyita 55 kilogram shabu, 50 ribu butir ekstacy, dan 30 ribu butir happy five dari sejumlah tersangka yang ditangkap di lokasi terpisah di Indonesia.

Dikatakan Kadiv  Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, pihaknya menyita 10 kg shabu, 20 ribu ekstacy dan 10 ribu happy five dan satu unit hp dari tersangka D. Kemudian dari tersangka  H menyita 20 kg shabu, 20 ribu butir ekstacy dan 10 ribu happy five dan satu unit HP.

Dari tersangka AN, polisi menyita 10 kg shabu, 10 ribu ekstacy, 10 ribu hapy five dan satu hp. Selain itu dari tersangka AF  disita 15 kg shabu, dan satu unit hp nokia.

Sindikat narkoba ini merupakan mafia narkotika  internasional. Kata Saud Nasution, khususnya yang berasal dari Iran untuk shabu dan ekstacy dari Belanda, serta pil happy five dari China di bawa ke Indonesia. “Transaksi terbesar memang di lokasi-lokasi hiburan malam,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri ini.

Disebutkan dia, jaringan di dalam negeri sudah ditangkap. Umunya warga Negara  Indonesia (WNI). Polisi masih memburu jaringan tersebut yang diduga warga negara Malaysia.

Beberapa hari lalu Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap enam anggota jaringan pengedar narkoba internasional di dua lokasi terpisah. “Kami gak ada kompromi bagi siapa saja yang merusak generasi muda negeri ini. Polisi nakal pun kami tindak tegas,” ujar Irjen Pol Saud Usman Nasution.

Diungkapkan dia , empat jaringan narkoba internasional ditangkap di terminal kedatangan Pelabuhan Nusantara 2, Tanjung Periok, pukul 09.30 WIB, Minggu 22/1 lalu.”Mereka dari Malaysia ke Batam kemudian ke Jakarta dengan kapal KM Simaru,” katanya kemudian.

Menurut Saud,  dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu  anggota jaringan tersebut di Teluk Gong. Barang bukti yang berhasil disita berupa  20 kilogram narkoba jenis sabhu dan 110.000 butir ektasi.

Sementara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 2/2 lalu, dua warga negara asing terancam hukuman mati, pria WN Swedia, Orjan Robert Elevsson (37 th) dan wanita WN Thailand, Narawadee Phothijak (23 th). Keduanya didakwa dalam kasus narkoba.

Ke dua WNA ini didakwa dalam kasus kepemilikan barang haram seberat 6596,8 gram, jenis narkotika golongan I tanpa izin. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang  No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp 8 miliar.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Tulus Siagian, pada 28 Agustus 2011 bersama Ataliat Joses Guambe yang menjadi terdakwa dengan berkas terpisah. Kedua terdakwa Orjan dan Narawadee ditangkap aparat kepolisian di kamar Nomor 336 Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.30 WIB.

Sesudah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong berbungkus lakban hitam yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 3.260 gram. Kantong tersebut tersimpan di dalam koper warna hijau merek Rich Polo.

Dalam berita acara pemeriksaan laboratoris dari UPT Laboratoriun Uji Narkoba BNN menyimpulkan kristal-kristal putih yang disita dari para terdakwa mengandung methamfetamina dan terdaftar sebagai jenis narkotika golongan satu.