BPK TEMUKAN PENGELOLAAN KEUANGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG BERMASALAH.

Tanggal : 3-02-2012, Kategori : Berita Utama, Sorot

LAPORAN : H. ERRY BUDIANTO

JAKARTA-SURABAYAWEBS.COM

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan barang dan jasa serta rekening Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam kurun waktu 2008, 2009, 2010 ditemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan anggaran.

Audit BPK tersebut,  pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi teknologi terkemuka di kota Bandung ini belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal ITB.

BPK menyampaikan hal tersebut dalam surat BPK kepada Rektor ITB dengan nomor 35/S/VIII/12/2011 per tanggal 30 Desember 2011 yang diteken oleh anggota BPK Rizal Djalil.

Isi surat itu antara lain BPK menyampaikan bahwa kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa di  ITB selama tiga tahun tersebut masih menunjukkan sejumlah permasalahan.

Berikut temuan BPK mengenai sejumlah permasalahan patut diperhatikan Rektor ITB, yaitu

1. Penyedia barang TA 2008, 2009, 2010 tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak dikenakan sanksi senilai Rp 122.759.797,00,-

2. Addendum pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan pengadaan barang tidak tercapai dan ITB tidak memperoleh barang yang dibutuhkan senilai Rp 1.445.322.780,00,-

3. Addendum perubahan volume kontrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada empat kontrak rekanan senilai Rp 3.959.241.932,93,- dibuat setelah jangka waktu kontrak berakhir dan mendahului surat peringatan/teguran I

4. Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana APBN terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan Rp 191.560.560,00,-

5. Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana masyarakat (DM) terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 29.763.515,00,-

Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, BPK merekomendasikan kepada rektor ITB agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Langkah selanjutnya,  BPK menunggu jawaban rektor ITB untuk memberikan jawaban paling lambat 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini.

Sementara, pihak Humas ITB, Budi mengatakan, pihaknya belum mengetahui temuan BPK tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi langsung dari BPK. Namun, menurutnya, terkait hasil temuan BPK soal keuangan ITB, akan ditangani oleh Satuan Pengendalian Internal (SPI) ITB.

Menurut Budi, SPI yang akan menghandle. SPI yang akan membicarakan masalah ini dengan Rektor. “Agar diketahui juga, selain diaudit pemerintah, kami juga diaudit oleh akuntan publik,” kata Humas ITB Bandung ini.