ALTERNATIF UPAH MINIMUM KABUPATEN BEKASI TERAKOMODIR.

Tanggal : 28-01-2012, Kategori : Berita Utama, Ekonomi & Bisnis

LAPORAN : H. ERRY BUDIANTO

JAKARTA-SURABAYAWEBS.COM

Alternatif upah minimum kabupaten (UMK)  buruh di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, akhirnya dapat diakomodir semua pihak setelah pemerintah menggelar rapat darurat hingga  Jum’at 27/1 malam yang melibatkan wakil dari pengusaha dan sejumlah wakil dari serikat buruh.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)  Muhaimin Iskandar sesudah rapat darurat itu memberikan keterangan kepada wartawan, mengatakan, tidak sedikit pengusaha yang siap membayar upah sesuuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). “Ada cukup banyak pengusaha yang menyatakan mampu melaksanakan ketentuan upah sesuai UMK 2012. Tentu saja kami persilahkan merealisasikannya,” ujar Muhaimin usai melakukan pembahasan langsung dengan Ketua Umum Asosiai Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Namun bagi pengusaha yang belum siap, ditegaskan Muhaimin, hendaknya segera mengambil langkah mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah win-win solution.

Berdasarkan kesepakatan tersebut diharapkan Mennakertrans, buruh dapat segera mengakhir pemogokan massalnya dan kembali bekerja seperti biasa. “Pemerintah akan terus memantau dan menjamin proses perundingan bipartit agar bisa berjalan lancar dan menghasilkan hal yang positif bagi buruh dan pengusaha,” katanya kemudian.

Hasil rapat koordinasi pemerintah bersama perwakilan buruh dan pengusaha di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta itu juga dihasilkan sejumlah kesepakatan. Selain kesempakatan soal UMK Buruh tersebut juga disepakati buruh bahwa pemblokiran dan unjukrasa di jalan tol, diharapkan merupakan yang pertama dan terakhir.

Baik buruh maupun pengusaha dengan mediasi pemerintah, menyepakati akan turut menjaga dan mengawasi hubungan industrial Pancasila yang kondusif, iklim investasi dan daya saing nasional. Kedua belah pihak diwajibkan mengedepankan dialog seberat apapun pembahasan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Kesepakatan lain adalah UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan untuk Kelompok I sebesar Rp.1.491.000/bulan, Kelompok II Rp.1.715.000/bulan dan kelompok III Rp.1.849.000/bulan. Kesepakatan tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi untuk dijadikan surat keputusan penetapan baru.

Pada sisi lain, Gubernur Jawa Barat yang sudah melayangkan gugatan banding ke PTUN Bandung, akan mencabut surat bandingnya. Bagi pengusaha yang belum mampu membayar upah sesuai alternative kemarin, dapat mengajukan penangguhan kepada pemerintah.

Pemerintah juga akan melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup  Layak (TPKHL).

Rapat darurat di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta itu digelar setelah Presiden RI Yudhoyono menginstruksikan Mennakertrans Muhaimin Iskandar, mendorong komunikasi aktif dengan buruh. Dengan cara tersebut bisa dicapai kesepakatan dan ditemukan alternative yang menguntungkan semua pihak.

Menurut Juru Bicara Kpresidenan Julian Akdrin Pasha, aksi pemblokiran jalan tol, bukan keinginan para buruh, meskipun telah merugikan orang banyak. Tindakan itu tidak perlu terjadi jika komunikasi antar pihat yang terkait dilakukan dengan baik. “Win-win solution lah,” katanya kemarin.

Sebelumnya, ribuan buruh di Bekasi memblokade Tol Jakarta-Cikampek, Jumat 27/1 dari pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB. Akibatnya, ruas tol itu lumpuh total. Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta memanjang  hingga 30 kilometer. Penggalan tol sepanjang sekitar dua kilometer diduduki demonstran dari kedua arah. Massa berorasi dan mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera organisasi buruh,  sambil meneriakkan yel-yel perjuangan dan tuntutan.

Aksi blokade di Km 31+200 dan Km 21+400 tersebut merupakan buntut kekecewaan buruh dari  empat serikat buruh  atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten 2012 yang sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan tapi dinilai secara sepihak cacat administrasi oleh Apindo

SK yang diminta direvisi oleh Apindo itu adalah SK Gubernur Jabar No.561/Kep.1540-Bansos/2011, yang mengatur UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan kelompok I Rp 1.849.913.

SK gubernur itu digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh Hakim PTUN di Bandung pada Kamis 26/1 tanpa memberikan kesempatan kepada pengacara buruh untuk mengajukan banding.  Putusan itulah yang memicu aksi besar-besaran para buruh.

Menurut Koordinator Demonstran Forum Serikat Buruh  Metal Indonesia, Sasa Syaifuddin, aksi itu terpaksa dilakukan agar pemerintah tidak tutup mata dan berpihak kepada buruh yang selama ini kondisinya tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari yang melonjak drastic sampai 300% “Sementara upah yang kurang layak masih diterapkan pengusaha,” katanya.

Ditegaskannya, buruh sudah tidak percaya lagi kepada Apindo. ’’Apindo sudah dua kali melanggar kesepakatan untuk mencabut gugatan,’’ ujarnya kemudian.

Akibat aksi pemblokiran dan unjuk rasa di jalan tol tersebut ribuan mobil, truk kontainer, bus, dan kendaraan pribadi terjebak macet selama lebih dari enam jam. Tak sedikit pula yang batal bepergian dengan pesawat karena tak bisa menuju bandara. Polisi nyaris tidak melarang aksi para pekerja. Mereka hanya mengamankan agar buruh tidak melakukan perusakan.

Polisi memperkirakan, aksi demo itu diikuti tak kurang dari 20.000 buruh . Sekitar pukul 18.00, polisi mulai membubarkan para pendemo. Sebagian buruh tak melawan, namun sebagian lain yang berada di sekitar pintu Tol Cikarang enggan membubarkan diri.

Akibatnya terjadi bentrok, namun tak menimbulkan korban. Blokade tol tersebut juga memancing amarah sebagian warga yang merasa terganggu. Menjelang petang, sejumlah pengendara dan masyarakat sekitar tol mengamuk. Mereka membakar dua motor buruh. Saat itu sebagian buruh dalam perjalanan pulang karena dibubarkan polisi. Sekitar pukul 19.00, arus lalu lintas di Tol Cikampek mulai lancar kembali.

Aksi besar-besaran buruh Bekasi tersebut mengundang perhatian Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk melakukan komunikasi dengan perwakilan buruh untuk mencari titik temu.

Perintah disampaikan lantaran aksi buruh kian masif dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta kegiatan ekonomi. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, sekalipun Kemenakertrans tidak terkait langsung dengan tuntutan para buruh, Muhaimin harus tetap mengambil inisiatif atau peran untuk menengahi ketidaksepahaman buruh dengan pengusaha.

Setelah menerima perintah itu, Menakertrans bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menggunakan  helikopter menemui buruh di Cikarang. Muhaimin mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan itu, harus ada model dan sistem penghitungan ulang yang disepakati secara bersama antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah (tripartit).

Muhaimin meminta pengusaha yang mampu di kawasan Bekasi agar memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan. Adapun pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara bipartit dengan pekerja