DIDUGA KORUPSI KEJARI SURABAYA SEGERA PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN SURABAYA.

Tanggal : 14-07-2011, Kategori : Berita Utama, Politik & Keamanan, Ekonomi & Bisnis, Daerah, Surabaya

Laporan : H.Erry Budianto

Surabaya-Surabayawebs.com

Diduga korupsi dan melakukan penyalahgunaan wewenang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Eddi A.Md dan sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Kasus korupsi ini terbongkar karena Kadishub Kota Surabaya, Eddi A.Md tidak mengeluarkan lagi ijin kelola Ponten di Terminal Purabaya di Bungurasih.

Padahal pengelola H.M.Sobandi Direktur CV.Sribayu beralamat Jl.Petemon IV/34 Surabaya pada tahun 2009 telah mengeluarkan dana sebesar Rp.500 juta lebih kepada Kadishub Kota Surabaya untuk mendapatkan ijin pengelolaan Ponten tersebut. Kadishub Kota Surabaya telah mengeluarkan ijin Pengelolaan Sarana/Fasilitas Terminal Purabaya melalui Suratnya Nomor 550.21/4600/436.6.10/2009 tertanggal 15 April 2009.

Selain mengeluarkan dana yang cukup besar, pengelola Ponten di Terminal Purabaya Kota Surabaya itu juga sudah membayar retribusi yang sangat besar Rp.10 juta per bulan. Di mana Rp.7,5 juta disetor tanpa dibuatkan kwitansi resmi dan Rp.2,5 juta dibuatkan kwitansi penerimaan.

Namun saat H.M.Sobandi selakukan pengelola Ponten tersebut mengajukan perpanjangan ijin, Kadishub Kota Surabaya ini menolaknya. Penolakan ini tidak sesuai dengan janji Kadishub Kota Surabaya Eddi A.Md saat menerima uang dari Dirut CV.Sribayu sebesar Rp.500 juta tersebut.

Dalam pengaduannya kepada Abu Hanifah & Partners, institusi pengacara terkenal di kota Surabaya, dikemukakan H.M.Sobandi bahwa uang sebesar itu disetor kepada Eddi A.Md.LLAJ.S.Sos MM Kadihub Kota Surabaya melalui transfer dari Bank UOB Buana dengan cek Bank UOB Buana nomor 0000143 dan dibukukan cek dengan nomor B9000143 sebesar Rp.300 juta ke rekening nomor 8220305377 BCA Rungkut Surabaya atas nama Sdr.Kelvin Sanjaya pada tanggal 2 April 2009 dengan berita: Titipan Pembayaran MCK/Ponten Ruang Tunggu Terminal Purabaya.

Pembayaran ke dua sebesar diberikan cek cash dengan nomor B9000147 sebesar Rp.130 juta tertanggal 27 April 2009 dan pembayaran ke tiga dengan uang cash sebesar Rp.70 juta di mana penyerahan dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Jl.Dukuh Menanggal No.1 Surabaya, disaksikan oleh Sdr Bambang dan seorang keponakan H.M.Sobandi.

Pada kenyataannya, Kadishub Kota Surabaya Eddi AMd.LLAJ.S.Sos.MM tidak menepati janjinya untuk memperpanjang ijin pengelolaan MCK/Ponten di Terminal Purabaya kepada HM.Sobandi melalui surat resmi nomor 550.21/8134/436.6.10/2011 Perihal Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Sarana/Fasilitas Terminal Purabaya tertanggal 21 April 2011.

Dalam suratnya Kadishub Kota Surabaya tersebut mengatakan secara tertulis, menjawab surat permohonan saudara tanggal 16 Maret 2011 perihal Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Sarana/Fsilitas di UPTD Terminal Purabaya yang berupa Sarana Keberishan Umum/Ponten terletak di sisi Barat ruang tunggu pemberangkatan penumpang bis Antar Kota, maka dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan saudara tidak dapat dipenuhi. Surat ini ditandatangani PLt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Eddi AMd.LLAJ.S.Sos.MM dengan NIP 196110409 198703 1 012 dan dicap Pemerintah Kota Surabaya Dinas Perhubungan dan ditembuskan kepada Kepala UPTD Terminal Purabaya, May Ronald SE.MM NIP 19580529 198203 1 009.

Dalam surat pengacara HM.Sobandi, yaitu Sdr. Abu Hanifah, SH kepada Kadishub Kota Surabaya tertanggal 10 Mei 2011 dikemukakan, akibat perpanjangan izin tidak dikeluarkan oleh Kadishub Kota Surabaya yang saat menerima uang total sebesar Rp.500 juta dari Sdr.HM.Sobandi menjanjikan hak pengelolaan MCK/Ponten di Terminal Purabaya dapat diperpanjang, tapi ternyata bertolak belakang.” Ini membuat klien kami merasa dibohongi. Untuk itu dia mohon kebenaran dan keadilan ditegakkan di Bumi Brawijaya ini,” ujar pengacara kondang Abu Hanifah,SH.

Oleh sebab itu menurut pengacara H.M.Sobandi ini perbuatan Sdr.Eddi.A.Md.LLAJ.S.Sos.MM selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dapat diduga telah melanggar Pasal 372, 374 dan 378 KUHP dan juga Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) dan (2) tentang JENIS,KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, DPRD Kota Surabaya, DPRD Tk I Jatim, Walikota Surabaya, Komisi Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika selama tiga hari Sdr Eddi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tidak juga memberikan penjelasan kepada klien kami. Surat kami ini akan kami kirimkan kepada institusi lainnya seperti di atas agar semua terbuka transparan bahwa Sdr.Eddi patut diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu  korupsi yang merugikan H.M.Sobandi selaku klien kami,” jelas Abu Hanifah,SH kemudian.