HAKIM MEMINTA SAKSI UNTUK DIHADIRKAN DARI KUBU LEMAN STORY

Tanggal : 16-07-2010, Kategori : Berita Utama, Jakarta

Laporan : Murhan R

Jakarta, Surabayawebs.com
Persidangan perkara melawan hukum dalam hal ini tergugat PT.Freeport Indonesia, bersama kolega bisnis Redpath Indonesia dan Inamco Varia Jasa atas buruh tambang yang telah bekerja di ketiga perusahaan itu, dan terakhir tercatat sebagai karyawan PT.FI ,  menggugat melalui   kuasa hukumnya Syamsul Zakaria SH,MH. Gugatan yang  sudah  berjalan 4 bulan itu ,  dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari pemantauan Surabayawebs.com selama mensiarkan perkara ini yang menyerempet kepada kasus Ham terkait  soal “keyakinan dan hubungan kerja”  menimbulkan dua opsi seperti yang diumumkan oleh  pihak hakim pada persidangan yang lalu .

Pada hari Selasa 12/07 sidang ini kembali dibuka dengan dihadiri kedua kubu dan membawa berkas-berkas perkara untuk ditelaah oleh tim hakim.

Kedua kubu dari kuasa hukum masing-masing dihadapan hakim saling menjelaskan berkas - berkas yang akan menjadi bahan kajian oleh tim hakim. Hasil pemeriksaan berkas oleh tim hakim itu , dinyatakan siap untuk dilanjutkan  pada persidangan berikutnya 27/07.

Persidangan berikutnya,  akan digelar  dengan catatan pihak Leman Story bersama kuasa hukumnya diminta mendatangkan saksi-saksi, dalam menempuh tuntasnya perkara ini demi penegakkan hukum.

Perkara yang sedang diperoses oleh Tim Hakim ini  masih dikaji lebih mendalam , apakah kasus ini akan dibawah ke PHI    ( Pengadilan Hubungan Industrial ) atau Pengadilan Umum. Demikian pemantauan Surabayawebs.com.