MENSOS: UANG SITAAN KASUS NARKOBA UNTUK REHABILITASI KORBAN

Tanggal : 12-07-2010, Kategori : Berita Utama, Olahraga & Kesehatan



LAPORAN : SALIM

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM

Sejumlah kemajuan dirasakan masyarakat menyangkut penanganan dan penanggulangan masalah Narkoba di tanah air. Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan Narkoba dengan menyita semua uang hasil perdagangan haram itu untuk merehabilitasi para korban Napza yang kini berjumlah lebih dari 3,6 juta orang.

“Uang hasil rampasan dan sitaan dari harta benda itu sendiri dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika memungkinkan untuk direalisasikan. Jadi, uang itu sendiri ke depan digunakan untuk rehabilitasi medis dan sosial,” kata Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al-Jufrie di Jakarta, Rabu (7/7), dalam seminar Hari Anti Narkoba.

Menurutnya, semua hasil rampasan dan sitaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif (NAPZA) tersebut memang ada yang berbentuk uang dan ada juga barang sitaan. “Kalau dalam bentuk barang yang jelas itu tidak bisa diuangkan itu harus dimusnahkan. Tapi, kalau didapatkan uang, nah sekarang uang itu mau dikemanakan? Lebih baik kita manfaatkan karena UU memberikan jalan keluar dalam masalah tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, dana hasil rampasan dan sitaan yang jumlahnya belum diketahui, belum dapat direalisasikan saat ini. “Kalau UU kan sudah ada, ya tinggal bagaimana peraturan berikutnya untuk bagaimana mengaplikasikannya. Mudah-mudahan setelah seminar ini dapat secepatnya direalisasikan. Kita akan lihat ke depan,” jelasnya.

Terkait dengan pengawasannya, Salim mengatakan tidak perlu dikhawatirkan, karena dipastikan akan sampai pada sasaran. “Ya jelas, nanti ada peraturan pemerintah dan seterusnya. Pasti uang itu akan dikawal dan sampai pada sasaran,” tegasnya.

Salim mengatakan anggaran Kemsos untuk rehabilitasi korban NAPZA tahun 2010 hanya sebesar Rp33 miliar. Dari jumlah tersebut, ada dana konsentrasi antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Terdapat daerah/provinsi yang menerima Rp100 juta, Rp300 juta dan Rp400 juta. Uang itu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Bukan untuk biaya operasional.

Saat ini, terdapat 90 panti rehabilitasi sosial. Rinciannya, di Kemsos ada dua panti, enam di daerah (yang dulunya milik Kemos) dan 82 panti lainnya ditangani oleh swasta.

Sementara itu, data Kemsos menunjukkan jumlah korban NAPZA di Indonesia hingga saat ini cukup signifikan yakni sebanyak 3,6 juta jiwa atau setara engan 1,5 persen dari jumlah populasi penduduk Indonesia. Hal inilah yang mengkhawatirkan Kemsos, karena kebanyakan anak-anak muda semua. Hampir 50 persen berusia 20 sampai 29 tahun, katanya.

Menteri Sosial Salim Segaff Al-Jufrie mengatakan, rehabilitasi sosial merupakan hak dasar bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA), dan hal itu tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Dari laporan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008, diperkirakan jumlah penyalahguna NAPZA mencapai 3,6 juta jiwa, dan 32 persen diantaranya adalah remaja/pelajar.
“Hal itu menjadi keprihatinan dan menggugah kesadaran, bahwa penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah penting yang harus menjadi perhatian bagi semua elemen, baik di Indonesia maupun dunia internasional,” kata Mensos lagi.
Saat ini lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan  NAPZA masih terbatas. Pemerintah Pusat oleh Kementerian Sosial, BNN, Pemda, dan 82 lembaga masyarakat dengan kemampuan memberikan rehabilitasi hanya mencapai 2.000 orang, tidak sebanding dengan jumlah korban sebanyak 3,6 juta.
Sumber pembiayaan dari dana APBN hanya mampu merehabilitasi sebanyak 250 orang, APBD mencakup 300 orang, dan dana mandiri sekitar 1.200 orang pertahun.
Disadari bahwa upaya penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA hanya dapat menghambat laju perkembangannya. Oleh karena itu, berbagai komponen terkait terutama masyarakat diharapkan dapat bersama-sama berperan aktif dalam menanggulanginya.
Kemsos memberikan bantuan operasional kepada 10 lembaga (panti/orsos/LSM) yang telah konsisten dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada para penyalahguna Napza.
Mensos berharap, setelah diadakan seminar tersebut, pemanfaatan benda negara hasil rampasan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prokesor narkotika untuk rehabilisai sosial korban penyalahgunaan NAPZA dapat segera direalisasikan, karena UU-nya sudah ada yaitu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***