KOMPETENSI DOKTER GIGI MUDA UMY

Tanggal : 28-05-2010, Kategori : Berita Utama, Olahraga & Kesehatan

LAPORAN : AFFAN SAFANI ADHAM

YOGYAKARTA - SURABAYAWEBS.COM

Adanya isu malpraktek dalam dunia kedokteran dan kedokteran gigi saat ini menuntut peningkatan profesionalisme dan kompetensi bagi para dokter maupun dokter gigi di Indonesia. Malpraktek yang terjadi dapat disebabkan karena kesalahan prosedural maupun human error.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para dokter gigi Indonesia, himpunan dokter gigi muda Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan seminar ‘All About Emergency in Dentistry’ pada Kamis (28/5) di Asri Medical Center UMY.

Menurut Deny Rakhman, SKg, adanya malpraktek sudah dianggap sebagai bentuk kegawatdaruratan dalam dunia medis. “Oleh karenanya, sebagai upaya untuk mencegah adanya malpraktek dan peningkatan pelayanan dan mutu pelayanan diperlukan peningkatan kompetensi dan keprofesionalisme para dokter,” jelasnya.

Deny menambahkan, malpraktek merupakan satu kata yang mudah diucapkan oleh masyarakat  yang bagi dunia kedokteran merupakan hal yang vital. “Karena dapat menyebabkan image buruk bagi dokter yang melakukan maupun dunia kedokteran secara keseluruhan,” kata Deny dengan menjelaskan  bentuk malpraktek bisa disebabkan karena tidak sesuai dengan tugasnya dan dokter yang melakukan malpraktek bisa dikenai tuntutan profesi, pidana bahkan dicabut ijin prakteknya.

Menurut Deny, dokter-dokter yang melakukan malpraktek bisa jadi karena terbatasnya pengetahuan, sedang tidak sehat atau sedang capek. “Bahkan ada anjuran jika seorang dokter sedang tidak sehat atau capek disarankan untuk tidak melakukan praktek. Karena hal tersebut bisa saja menyebabkan dokter tersebut lalai, salah diangnosa, bahkan bisa salah injeksi,” jelas Deny.

Untuk mencegah terjadinya tindakan malpraktek, seorang dokter harus selalu menambah pengetahuannya, karena ilmu pengetahuan selalu berkembang. Dokter juga harus mengetahui Standar Operasional Procedure, mengetahui kode etik kedoktera serta ijin tidak melakukan praktek jika sedang tidak sehat atau capek untuk menghindari kelalaian maupun kesalahan diagnosa.