Pencarian
Politik & Keamanan
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
- Imbangi Peningkatan Layanan Data & Internet TELKOM Percepat Pembangunan Serat Optik (22-07-2010)
Ekonomi & Bisnis
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- TELKOM GALAKKAN INTERNET SEHAT DAN AMAN (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
Olahraga & Kesehatan
- MASYARAKAT DATANG KE DOKTER GIGI SETELAH SAKIT (14-07-2010)
- MENSOS: UANG SITAAN KASUS NARKOBA UNTUK REHABILITASI KORBAN (12-07-2010)
- PRUDENTIAL SYARIAH, METODE MERAWAT KEBAHAGIAAN DUNIA DAN AKHIRAT (7-07-2010)
Berita Daerah
- PILKADA DEPOK, PERTARUNGAN DIANTARA INCUMBENT, Kategori:Berita Utama, Daerah (28-07-2010)
- Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Cabai, Kategori:Ekonomi & Bisnis, Daerah, Yogyakarta (14-07-2010)
- MASYARAKAT DATANG KE DOKTER GIGI SETELAH SAKIT, Kategori:Olahraga & Kesehatan, Daerah, Yogyakarta (14-07-2010)
PASCA VONIS HUKUM HARAM MEROKOK DARI MUHAMMADIYAH, KOMISI FATWA MUI MINTA PEMERINTAH MENERAPKAN ATURAN TEGAS
LAPORAN : ARIES.M SAUGI
JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memahami penetapan hukum haram pada aktifitas merokok yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. “Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya,” kata Dr Asrorun Niam Sholeh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI di Jakarta.
Hanya saja, lanjut Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang pada 2009 menetapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram. “Para ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional,” katanya.
Ia menjelaskan, ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok adalah pasti sehingga hukumnya haram, namun ada pula yang berpendapat bahwa bahaya merokok bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman sehingga hukumnya makruh. “Di samping ada pertimbangan fakta sosial ekonomi,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta tersebut.
Namun, lanjut Niam, merokok diharamkan bagi orang yang secara nyata akan terkena bahaya karenanya, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum. “Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin, untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain,” katanya.
Oleh karena itu, Niam meminta pemerintah segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok, termasuk pembatasan produksi rokok. “Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal ini untuk melindungi petani,” katanya.***
Berita Utama Terbaru
- PILKADA DEPOK, PERTARUNGAN DIANTARA INCUMBENT (28-07-2010)
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- TELKOM GALAKKAN INTERNET SEHAT DAN AMAN (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
- EDDY KURNIA : TELKOM TIDAK PUNYA SISA KEWAJIBAN APAPUN KEPADA PENSIUNAN. (26-07-2010)
- Imbangi Peningkatan Layanan Data & Internet TELKOM Percepat Pembangunan Serat Optik (22-07-2010)
- TELKOM Tingkatkan Fasilitas Telekomunikasi Di Pulau-Pulau Terluar Indonesia (22-07-2010)
- TELKOM Meraih Penghargaan “Best Managed Company 2010″ Dari Majalah Finance Asia Hong Kong (22-07-2010)
- 2020 ERA GLOBAL TDK MEMBTASI WARGA DUNIA BERINVESTASI (22-07-2010)
- BULAN PENUH BERKAH DISAMBUT HARGA SEMBAKO PADA NAIK (21-07-2010)
