MANTAN KARYAWAN PT FREEPORT INDONESIA, LEMAN STORY : ” KEYAKINAN SAYA DI CEDERAI ADALAH “SIRI”

Tanggal : 26-02-2010, Kategori : Berita Utama, Sorot Tokoh, Sorot

LAPORAN : MURHAN RAMLY

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
LEMAN STORY adalah Mantan karyawan PT. Freeport Indonesia telah resmi diterima surat gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dengan nomor register 203/2010 tertanggal 16/02/2010.Sebagaimana keputusan pengadilan tersebut menguatkan Leman Story  dan kuasa hukummnya Syamsul Zakaria dkk, dinyatakan diterima oleh pengadilan  dan mengabulkan gugatan penggugat secara full dan dinyatakan syah menurut hukum.

Karyawan yang pernah terdaftar ditiga nama perusahaan seperti PT. Inamco Varia Jasa , PT. Redpath Indonesia, dan terakhir bekerja di PT.Freeport Indonesia.Merupakan perusahaan yang terkait atas kasus yang sedang diperkarakan oleh Leman Story bersama kuasa hukumnya.

Dari observasi Surabayawebs.com atas perkara hukum yang sedang dituntut Leman Story menyampaikan kerugian yang di deritanya. Kata ia,  bahwa  selama ini atas perkara yang menimpa dirinya telah  menimbulkan akses yang fatal bagi ia dan keluarga serta hilangnya budaya “Malu atau Siri”  karena status keyakinannya telah dirobah dari Islam menjadi Kristen tanpa sepengetahuan ia, ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa lantaran soal keyakinan itu bagi saya , sebagaimana  pengakuannya bahwa ditanah leluhur kami di Sul-Sel soal keyakinan itu, tidak hanya pada dirinya yang menjadi korban tapi hal itu bisa merembet kepada Warga KKSS yang berada di Nusantara, papar Leman Story saat bincang-bincang bersama Surabayawebs.com pada kamis malam 23/02,  di Kantor Hukum Syamsul Zakaria Dibilangan Gondang - Dia Menteng, Jakarta.

Kata ia yang pernah dipercaya oleh manejemen PT.Freeport Indonesia  dengan nomor ID 885654 , dengan posisi sebagai “Miner Tambang Bawah Tanah”.bahwa selama ia mengabdi ada beberapa diskriminasi yang dihadapinya terkait dengan hak-hak pekerja. Tapi seperti ia tegaskan bahwa dari beberapa diskriminasi itu ,tegas ia menuntut atas perobahan status keyakinan karena menurutnya hal itu masuk dan berada pada wilayah kultur masyarakat Sul-Sel, dimana keyakinan menjadi soal “SIRI”  yang berdampak kepada nilai-nilai religius dan  qultur bagi Orang Bugis Makassar, jelasnya.

Karena itu, menurut Leman Story, atas perkara ini ia mengatakan “hancur semua hubungan anak istri dan keluarga”  atas tindakan yang dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia yang benar-benar melanggar aturan hukum dan aturan yang terkait soal keyakinan seseorang,  dimana kata Leman Story sepertinya masalah itu diabaikan tanpa dipertimbangkan oleh yang tergugat.

Padahal kata Leman Story,   ber api - api , atas tindakan tegugat ia merasa diabaikan selama perkara ini menimpa dirinya. Karena masalah  keyakinan , Saya di benar - benar di cederai dan hal itu adalah ” SIRI “, tegasnya kepada Surabayawebs.com.