SOSIALISASI KEEKONOMIAN LISTRIK BAGI PELANGGAN 6.600 VA HARUS DILAKSANAKAN

Tanggal : 16-02-2010, Kategori : Berita Utama, Yogyakarta, Internasional

LAPORAN : MAULANA

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Pemerintah menyarankan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunda penerapan Surat Keputusan (SK) Dirut PLN tentang Keekonomian Listrik Pelanggan 6.600 VA agar bisa disosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat. ”Kita menyarankan PLN untuk menunda karena sosialisasi belum dilakukan merata. Masyarakat masih bingung, padahal kita dari awal sudah menyampaikan agar pelaksanaan Undang-Undang 47/ 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 harus dilakukan sosialisasi dulu,” ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J Purwono di Jakarta.

SK tersebut berisi pemangkasan batas hemat pemakaian listrik pelanggan 6.600 VA ke atas dari 98 jam menjadi hanya 50 jam. Apabila pemakaian lebih dari 50 jam, pelanggan harus membayar tarif nonsubsidi sebesar Rp1.380 per kwh untuk kelebihannya. Selain meminta PLN melakukan sosialisasi, pemerintah juga meminta agar perusahaan listrik pelat merah itu berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

”Ini cuma masalah miss komunikasi,” tuturnya. Purwono mengatakan, pemangkasan batas hemat pemakaian listrik bagi pelanggan 6.600 VA ke atas bisa menghemat Rp2,8 triliun per tahun. Sementara itu, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin membantah SK tersebut sebagai bentuk kenaikan tarif ataupun kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Menurut dia, penerbitan SK tersebut sudah sesuai UU No 47 /2009 tentang APBN 2010.Dalam UU itu dijelaskan,untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik, pelanggan yang mampu secara ekonomi,yakni pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenakan batas pemakaian bersubsidi.

Jumlah pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas tercatat sebanyak 378.000. ”Pemakaian sampai batas tertentu (50% rata-rata subsidi nasional), pelanggan masih membayar dengan tarif dasar bersubsidi (sesuai golongan). Pemakaian selebihnya dari batas itu, pelanggan membayar sesuai keekonomiannya, tidak bersubsidi yaitu Rp1.380 per kwh,” tutur Murtaqi.

Keduanya juga masih mengacu pada TDL yang berlaku. Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, DPR periode lalu pada dasarnya memang telah menyetujui PLN melakukan penghematan pemakaian listrik melalui mekanisme penerapan tarif subsidi dan nonsubsidi.

”Tapi yang kita minta, sebelum melakukan itu PLN harus melakukan due diligent dulu. Itu tidak pernah disampaikan kepada kami,” cetusnya. DPR, tegas Satya, meminta PLN untuk menertibkan mekanisme penerapan batas hemat pemakaian listrik bagi pelanggan 6.600 VA ke atas yang baru. Lebih lanjut Satya menilai telah terjadi disinkronisasi antara Panitia Anggaran (Panggar) dan Komisi VII.

Panggar sudah mengizinkan ada penetapan batas hemat pemakaian listrik melalui UU No 47/2009 tentang APBN 2010,sementara Komisi VII belum menerima due diligent keputusan itu dari PLN. ”Pada waktu panitia anggaran memasukkan di UU APBN 2010 harusnya mendapat endorsement terlebih dulu dari Komisi VII.Jadi, seakan-akan masuk sebelah sana di ketok,tapi tidak memenuhi yang sebelah sini,”paparnya.***