BACHTIAR CHAMSAH DIDUGA MERUGIKAN NEGARA 27,6 MILIAR RUPIAH

Tanggal : 2-02-2010, Kategori : Berita Utama

LAPORAN : M.SALIM

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Mantan Menteri Sosial sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar Chamsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor sapi dan pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2006.
Sekretaris Jenderal PPP, Irgan Chairul Mahfiz mengaku prihatin. “Saya sangat dekat sebagai pribadi dengan Pak Bachtiar, beliau juga tokoh partai,” katanya di Jakarta.

Menurut Irgan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka sungguh tidak tepat. Sebab, “kepribadian beliau itu jauh dari ambisi memperkaya diri sendiri,” kata Irgan. Apalagi, tambah dia, program sapi impor dan mesin jahit merupakan program pro rakyat.

Meski demikian, tambah Irgan, Bachtiar Chamsyah punya kelebihan yang juga jadi kelemahannya. “Beliau sangat mempercayai anak buah,” kata Irgan.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, harus bersikap obyektif menindak kasus ini, mengungkap jelas siapa yang sebenarnya bersalah.

“Kami tidak akan membiarkan Pak Bachtiar Chamsyah sendirian. PPP akan membentuk tim, kami akan siapkan tim pembela,” tambah dia. “Cuma sangat disayangkan kebijakan prorakyat dikriminalisasi sekonyong-konyong. Ini sulit diterima,” tutup Irgan.

Pengumuman Bachtiar Chamsyah tersangka disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP pada Senin 1 Februari 2010.
“Perlu disampaikan pada masyarakat bahwa KPK telah menaikan status ke penyidikan kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Tersangkanya adalah BC yang bersangkutan adalah Mensos saat itu,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 1 Februari 2010.

Diduga kasus sapi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24 miliar. “Modus operandi yakni ada yang diperkaya dan unsur penggelembungan dalam pengadaan ini,” tambah Johan.

KPK, lanjut dia, telah memiliki alat-alat bukti yang cukup. Bachtiar Chamsyah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.***