PLEDOI ANTASARI NYATAKAN TUNTUTAN JAKSA TERLALU BOMBASTIS

Tanggal : 28-01-2010, Kategori : Politik & Keamanan

LAPORAN : MAULANA

JAKARTA - SURBAYAWEBS.COM
Kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menyatakan tuntutan hukuman mati atas kliennya dikategorikan bombastis. Dalam pledoi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Assegaf menyatakan jaksa penuntut umum dengan sengaja telah membiarkan institusinya diperalat penyidik kepolisian. “Banyak benang merah tidak bisa dibuktikan dalam sidang ini,” kata Assegaf di Jakarta. “Tetapi saudara jaksa penuntut umum masih saja nekat, dengan berani mengambil tuntutan yang kata Profesor Mulyatno bombastis.” ujarnya

Assegaf berpendapat, keterangan beberapa saksi telah menunjukkan ada rekayasa atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain itu. Tujuannya adalah, membuat reputasi pimpinan KPK jatuh di mata publik.

“Majelis hakim yang kami muliakan, kami beralasan menyatakan kejaksaan telah sengaja membiarkan institusinya diperalat oleh penyidik dan malah ikut bermain menjatuhkan Ketua KPK,” ujar Assegaf.

Antasari, ujar Assegaf, telah menjadi target bersama pimpinan KPK lainnya yakni Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. “Khusus untuk terdakwa, diciptakan kasus yang membuat malu terdakwa,” ujarnya.

Antasari dituntut hukuman mati atas dugaan merencanakan pembunuhan Nasrudin pada awal 2009 lalu. Jaksa membeberkan bukti Antasari membunuh karena diduga diperas Nasrudin setelah ketahuan bersama istri Nasrudin, Rhani Juliani.***