Pencarian
Politik & Keamanan
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
- Imbangi Peningkatan Layanan Data & Internet TELKOM Percepat Pembangunan Serat Optik (22-07-2010)
Ekonomi & Bisnis
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- TELKOM GALAKKAN INTERNET SEHAT DAN AMAN (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
Olahraga & Kesehatan
- MASYARAKAT DATANG KE DOKTER GIGI SETELAH SAKIT (14-07-2010)
- MENSOS: UANG SITAAN KASUS NARKOBA UNTUK REHABILITASI KORBAN (12-07-2010)
- PRUDENTIAL SYARIAH, METODE MERAWAT KEBAHAGIAAN DUNIA DAN AKHIRAT (7-07-2010)
Berita Daerah
- PILKADA DEPOK, PERTARUNGAN DIANTARA INCUMBENT, Kategori:Berita Utama, Daerah (28-07-2010)
- Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Cabai, Kategori:Ekonomi & Bisnis, Daerah, Yogyakarta (14-07-2010)
- MASYARAKAT DATANG KE DOKTER GIGI SETELAH SAKIT, Kategori:Olahraga & Kesehatan, Daerah, Yogyakarta (14-07-2010)
ANTASARI DAN TIM KUASA HUKUM SIAPKAN PEMBELAAN UNTUK SIDANG KAMIS DEPAN
LAPORAN : ARIES.M SAUGI
JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan membujuk pembunuhan berencana,” ujar Cyrus Sinaga, pemimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
JPU mengungkapkan hal memberatkan dari terdakwa, yakni mempersulit dan membuat gaduh selama jalannya persidangan. “Terdakwa telah terorganisir melakukan pembunuhan berencana, menggiring kepada publik adanya rekayasa,” katanya seraya menyebut perbuatan terdakwa itu telah merusak citra penegak hukum.
Cyrus juga mengatakan korban adalah pejabat BUMN kepada mana terdakwa telah menghilangkan orang yang dicintai keluarganya. Ia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Tidak ada yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan (28/1) dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari dan tim kuasa hukumnya. “Sidang akan digelar kembali pada Kamis (28/1) dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari Azhar dan tim kuasa hukumnya,” kata pimpinan majelis hakim Harry Swantoro.***
Berita Utama Terbaru
- PILKADA DEPOK, PERTARUNGAN DIANTARA INCUMBENT (28-07-2010)
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- TELKOM GALAKKAN INTERNET SEHAT DAN AMAN (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
- EDDY KURNIA : TELKOM TIDAK PUNYA SISA KEWAJIBAN APAPUN KEPADA PENSIUNAN. (26-07-2010)
- Imbangi Peningkatan Layanan Data & Internet TELKOM Percepat Pembangunan Serat Optik (22-07-2010)
- TELKOM Tingkatkan Fasilitas Telekomunikasi Di Pulau-Pulau Terluar Indonesia (22-07-2010)
- TELKOM Meraih Penghargaan “Best Managed Company 2010″ Dari Majalah Finance Asia Hong Kong (22-07-2010)
- 2020 ERA GLOBAL TDK MEMBTASI WARGA DUNIA BERINVESTASI (22-07-2010)
- BULAN PENUH BERKAH DISAMBUT HARGA SEMBAKO PADA NAIK (21-07-2010)
