FEE ILEGAL BANK JATIM SEBESAR 71,4 MILIAR DISELIDIKI KPK

Tanggal : 20-01-2010, Kategori : Berita Utama, Daerah, Surabaya

LAPORAN : DHEO FALDI RISWANDA

SURABAYA - SURABAYAWEBS.COM
Para pejabat yang tersangkut kasus dugaan fee ilegal dari Bank Jatim wajar bila merasa cemas. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran dana sebesar Rp71,4 miliar tersebut.  Bukti aliran dana tersebut telah dimiliki KPK. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan sebelum penanganan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.”KPK sangat hati-hati menyelidiki suatu kasus karena yang sudah naik menjadi penyidikan tidak bisa dihentikan,” ujar Haryono Umar, Wakil Ketua KPK di Surabaya.

Menurut Haryono, ada perbedaan mekanisme kerja KPK dengan kepolisian. Pihak kepolisian bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun KPK tidak bisa melakukannya. Karena itu,pihaknya masih menyelidiki fee dari bank-bank daerah termasuk Bank Jatim kepada pejabat. KPK meminta kepada para pejabat yang menerima fee dari Bank Jatim untuk segera mengembalikannya kepada kas daerah. Meski Haryono masih belum dapat memastikan apakah ada tindak pidana dalam persoalan tersebut.

Negara memiliki seluruh dana hasil keuntungan dari Bank Jatim. Pasalnya,seluruh modal Bank Jatim berasal dari APBD Jatim yang merupakan uang negara. ”Pejabat tidak berhak menikmati uang itu. Jadi, kalau sudah menerima harus segera dikembalikan.Tidak ada tercatat uang pribadi-pribadi sebagai bagian modal Bank Jatim. Jadi, tidak ada pribadi-pribadi boleh menikmati dana bank jatim,”ujarnya.***