MURTADKAN KARYAWAN LEWAT INTERNET, PT. FREEEPORT DISOMASI

Tanggal : 25-12-2009, Kategori : Berita Utama, Politik & Keamanan, Daerah, Jakarta


LAPORAN : MURHAN RAMLY, SE

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM

Jumpa Jurnalist bersama Syamsul Zakaria,SH.mH & Partners. Didampingi Sekjend KAH-RI (Komunitas Alumni HMI – RI ). Mewakili klien bernama Leman Story Karyawan PT. Redpath Indonesia yang dikontrak PT.FPI sebagaimana gugatannya yang di surrended Syamsul dkk kepada FPPF DALAM melakukan teguran hukum (Somasi).

 

          Prihal ihwal yang mencederai kliennya adalah terkait pidana polkam dan ham yang dilakukan oleh PT. Redpath Indonesia dan FPI. Reason yang tertulis pada gugatan hukum itu adalah beberapa hal yang bisa membuat kedua perusahaan itu terlilit masalah pidana polkam dan ham beserta ganti rugi senilai triliunan rupiah.

 

          Yang menjadi bahan ajuan untuk somasi hukum adalah kedua perusahaan itu melakukan perubahan status peribadi kepada Leman Story dengan merobah status keagamaan dari Islam menjadi Keristen dan perobahan itu terbukti pada data entri awal di CV , LS adalah beragama Islam. Entah kenapa kesalahan itu  bisa terjadi dan  selang beberapa tahun ia  bekerja data itu beredar kemana-mana lewat jaringan internet. Pengukuan ini terkuak setelah Leman CS sebagai pekerja akan menuju peroses  PHK.

 

          Dari data yang direcord oleh Syamsul dkk , disamping perobahan status keyakinan yang dilakukan oleh FPI juga diskriminasi upah bulanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sebagai Tenaga Kontrak Tambang.

 

Saat Leman bersama rekan-rekan kerja melakukan aspirasi hak, terkait upah yang sebenarnya  malah di berhentikan secara tidak wajar oleh induk Perusahaannya yang menempatkannya  di FPI.

 

          Sebagai pengurus SPSI Cabang PT.Redpath Indonesia Kab. Mimika , Papua , LS mengakui bahwa aspirasinya itu hanya menjadi bahan permainan yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu.

 

          Pengingkaran dan pembatalan kontrak kerja menambah hancurnya hak hidup LS dan rekan-rekannya karena menurut kontrak  kerja antara RPI dan FPI tertulis pada awal kontrak 11 sep 2009 s/d 8 agst 2024. Tapi apa yang terjadi adalah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja  pada bulan maret 2009. Jadi terjadi pemangkasan “Contrak Time” selama 15 tahun.

 

          Kerugian yang diterima karyawan itu , apabila di telisik pada pasal-pasal yang ada di UUD 45 /28 A , masuk pelanggaran Ham dan melanggar UU TK Nmr 13/ 2003. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh FPI – RPI bisa terkena sanksi untuk mengganti kerugian Material dengab taksiran Rp. 82.300.000.000,-

 

          Saat di konfirmasi ulang terkait “pemurtadan” yang dilakukan FPI dengan  merobah status keyakinan lewat jaringan internet kepada Syamsul dkk atas pelanggaran Polkam dan Ham itu, ia menambahkan bahwa Saudara LS itu , adalah putra Bugis Makassar , Sul-Sel dimana mengenai soal keyakinan itu kental soal “SIRI”, jadi itu yang tidak terima oleh LS yang telah dirugikan baik urusan dunia maupun urusan akhirat, ungkap Syamsul.

 

          Jika kasus ini dikonfersi menjadi kerugian inmatrial taksirannya Rp. 9 trilliunan lebih. Masalah Pemurtadan yang dilakukan oleh FPI-RPI tanpa diketahui oleh LS sebagaimana hukum ajaran Agama sebagaimana yang diyakini oleh LS adalah berat sangsinya. Bahkan menurut Symsul dan rekan-rekannya melanggar UU RI Nmr.12 Thn 2003 tentang Kovenan Internasional Dan Hak-Hak Sipil Dan Politik  yang tertuang pada pasal 6 dan 7, paparnya.

 

          Akhir somasi gugatan Syamsul dkk dalam upaya membela dan melindungi kliennya adalah tindakan sewenang-wenang oleh FPI melakukan perubahan status peribadi dari soal keyakinan hingga status menikah menjadi singgle man. Ini yang merugikan LS, dan berdampak di PHK oleh Anak dan Istrinya. Dan termasuk  dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat.

 

          Tentang kesalahan yang dilakukan lewat IT , saat dikonfirmasi ulang kepada Syamsuk dkk, ia menjelaskan itu bisa terkena pidana Umum  dan Pidana Ham, UU nya nmr 11 thn 2008. Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian ia memaparkan lewat bincang-bincang dan pemaparan lewat surat teguran  tertanggal 15 Desember 2009 kepada PRESIDEN DIRECTOR & CEO PT. FREEPORT INDONESIA. MR. ARMANDO MAHLER. /  24/12/2009. ( Kamis ).