Pencarian
Politik & Keamanan
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
- Imbangi Peningkatan Layanan Data & Internet TELKOM Percepat Pembangunan Serat Optik (22-07-2010)
Ekonomi & Bisnis
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- TELKOM GALAKKAN INTERNET SEHAT DAN AMAN (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
Olahraga & Kesehatan
- MASYARAKAT DATANG KE DOKTER GIGI SETELAH SAKIT (14-07-2010)
- MENSOS: UANG SITAAN KASUS NARKOBA UNTUK REHABILITASI KORBAN (12-07-2010)
- PRUDENTIAL SYARIAH, METODE MERAWAT KEBAHAGIAAN DUNIA DAN AKHIRAT (7-07-2010)
Berita Daerah
- PILKADA DEPOK, PERTARUNGAN DIANTARA INCUMBENT, Kategori:Berita Utama, Daerah (28-07-2010)
- Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Cabai, Kategori:Ekonomi & Bisnis, Daerah, Yogyakarta (14-07-2010)
- MASYARAKAT DATANG KE DOKTER GIGI SETELAH SAKIT, Kategori:Olahraga & Kesehatan, Daerah, Yogyakarta (14-07-2010)
MURTADKAN KARYAWAN LEWAT INTERNET, PT. FREEEPORT DISOMASI
LAPORAN : MURHAN RAMLY, SE
JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Jumpa Jurnalist bersama Syamsul Zakaria,SH.mH & Partners. Didampingi Sekjend KAH-RI (Komunitas Alumni HMI – RI ). Mewakili klien bernama Leman Story Karyawan PT. Redpath Indonesia yang dikontrak PT.FPI sebagaimana gugatannya yang di surrended Syamsul dkk kepada FPPF DALAM melakukan teguran hukum (Somasi).
Prihal ihwal yang mencederai kliennya adalah terkait pidana polkam dan ham yang dilakukan oleh PT. Redpath Indonesia dan FPI. Reason yang tertulis pada gugatan hukum itu adalah beberapa hal yang bisa membuat kedua perusahaan itu terlilit masalah pidana polkam dan ham beserta ganti rugi senilai triliunan rupiah.
Yang menjadi bahan ajuan untuk somasi hukum adalah kedua perusahaan itu melakukan perubahan status peribadi kepada Leman Story dengan merobah status keagamaan dari Islam menjadi Keristen dan perobahan itu terbukti pada data entri awal di CV , LS adalah beragama Islam. Entah kenapa kesalahan itu bisa terjadi dan selang beberapa tahun ia bekerja data itu beredar kemana-mana lewat jaringan internet. Pengukuan ini terkuak setelah Leman CS sebagai pekerja akan menuju peroses PHK.
Dari data yang direcord oleh Syamsul dkk , disamping perobahan status keyakinan yang dilakukan oleh FPI juga diskriminasi upah bulanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sebagai Tenaga Kontrak Tambang.
Saat Leman bersama rekan-rekan kerja melakukan aspirasi hak, terkait upah yang sebenarnya malah di berhentikan secara tidak wajar oleh induk Perusahaannya yang menempatkannya di FPI.
Sebagai pengurus SPSI Cabang PT.Redpath Indonesia Kab. Mimika , Papua , LS mengakui bahwa aspirasinya itu hanya menjadi bahan permainan yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu.
Pengingkaran dan pembatalan kontrak kerja menambah hancurnya hak hidup LS dan rekan-rekannya karena menurut kontrak kerja antara RPI dan FPI tertulis pada awal kontrak 11 sep 2009 s/d 8 agst 2024. Tapi apa yang terjadi adalah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja pada bulan maret 2009. Jadi terjadi pemangkasan “Contrak Time” selama 15 tahun.
Kerugian yang diterima karyawan itu , apabila di telisik pada pasal-pasal yang ada di UUD 45 /28 A , masuk pelanggaran Ham dan melanggar UU TK Nmr 13/ 2003. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh FPI – RPI bisa terkena sanksi untuk mengganti kerugian Material dengab taksiran Rp. 82.300.000.000,-
Saat di konfirmasi ulang terkait “pemurtadan” yang dilakukan FPI dengan merobah status keyakinan lewat jaringan internet kepada Syamsul dkk atas pelanggaran Polkam dan Ham itu, ia menambahkan bahwa Saudara LS itu , adalah putra Bugis Makassar , Sul-Sel dimana mengenai soal keyakinan itu kental soal “SIRI”, jadi itu yang tidak terima oleh LS yang telah dirugikan baik urusan dunia maupun urusan akhirat, ungkap Syamsul.
Jika kasus ini dikonfersi menjadi kerugian inmatrial taksirannya Rp. 9 trilliunan lebih. Masalah Pemurtadan yang dilakukan oleh FPI-RPI tanpa diketahui oleh LS sebagaimana hukum ajaran Agama sebagaimana yang diyakini oleh LS adalah berat sangsinya. Bahkan menurut Symsul dan rekan-rekannya melanggar UU RI Nmr.12 Thn 2003 tentang Kovenan Internasional Dan Hak-Hak Sipil Dan Politik yang tertuang pada pasal 6 dan 7, paparnya.
Akhir somasi gugatan Syamsul dkk dalam upaya membela dan melindungi kliennya adalah tindakan sewenang-wenang oleh FPI melakukan perubahan status peribadi dari soal keyakinan hingga status menikah menjadi singgle man. Ini yang merugikan LS, dan berdampak di PHK oleh Anak dan Istrinya. Dan termasuk dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat.
Tentang kesalahan yang dilakukan lewat IT , saat dikonfirmasi ulang kepada Syamsuk dkk, ia menjelaskan itu bisa terkena pidana Umum dan Pidana Ham, UU nya nmr 11 thn 2008. Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian ia memaparkan lewat bincang-bincang dan pemaparan lewat surat teguran tertanggal 15 Desember 2009 kepada PRESIDEN DIRECTOR & CEO PT. FREEPORT INDONESIA. MR. ARMANDO MAHLER. / 24/12/2009. ( Kamis ).
Berita Utama Terbaru
- PILKADA DEPOK, PERTARUNGAN DIANTARA INCUMBENT (28-07-2010)
- TELKOM TAMBAH KECEPATAN SPEEDY UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA. (27-07-2010)
- TELKOM GALAKKAN INTERNET SEHAT DAN AMAN (27-07-2010)
- SAMBUT LEBARAN, TELKOM PERKUAT JARINGAN BTS UNTUK KEPUASAN PELANGGAN. (26-07-2010)
- EDDY KURNIA : TELKOM TIDAK PUNYA SISA KEWAJIBAN APAPUN KEPADA PENSIUNAN. (26-07-2010)
- Imbangi Peningkatan Layanan Data & Internet TELKOM Percepat Pembangunan Serat Optik (22-07-2010)
- TELKOM Tingkatkan Fasilitas Telekomunikasi Di Pulau-Pulau Terluar Indonesia (22-07-2010)
- TELKOM Meraih Penghargaan “Best Managed Company 2010″ Dari Majalah Finance Asia Hong Kong (22-07-2010)
- 2020 ERA GLOBAL TDK MEMBTASI WARGA DUNIA BERINVESTASI (22-07-2010)
- BULAN PENUH BERKAH DISAMBUT HARGA SEMBAKO PADA NAIK (21-07-2010)
