TAHUN 2011 PEJATI SATPOL PP SERANG DIBERIKAN 3 JENIS SENJATA

Tanggal : 4-12-2009, Kategori : Daerah

LAPORAN : M.SARI

BANTEN - SURABAYAWEBS.COM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, pada tahun 2011 akan dipersenjatai dengan tiga jenis senjata yang diperkenankan, yakni senjata api berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 333/1404/PUM,tertanggal 25 Agustus 2009, yang menyatakan bahwa petugas Satpol PP di kabupaten/kota dan provinsi bisa menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugasnya. “Pengadaan ketiga jenis senjata api tersebut mulai dilakukan pada tahun 2011 yang akan datang,” kata Maskurdi, Kepala Satuan Satpol PP Kota Serang.

Dalam surat Mendagri tersebut, lanjut Maskurdi, disebutkan bahwa penggunaan senjati api harus mendapat izin dari aparat kepolisian setempat. Maskurdi juga mengatakan, petugas Satpol PP yang diperkenankan menggunakan ketiga jenis senjata api itu adalah, kepala satuan, kepala bagian, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu.

“Sebelum memegang senjata, mereka juga harus mengikuti tes terlebih dahulu,” kata Maskurdi. Ia juga mengungkapkan, bahwa alokasi dana yang diperuntukkan bagi Satpol PP sebesar Rp1,1 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 mendatang, akan dipergunakan untuk pengadaan tiga jenis pengadaan barang.

Seperti mobil operasional, pembangunan pos pemantauan, dan pembelian alat komunikasi.
Untuk pengadaan satu unit mobil operasional itu sendiri, kata dia, dibutuhkan biaya sekitar Rp 180 juta. “Dalam setiap kegiatan, kami masih menggunakan kendaraan operasional pinjaman milik Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya,” ujar Maskurdi.

Dana miliaran rupiah itu juga akan digunakan untuk pembangunan 8 unit pos jaga di 8 titik strategis, seperti di depan Mal Serang, Pasar Lama, Royal, Kalodran, dan Kasemen, serta Pasar Induk Rau. Diperkirakan satu unit pos pemantauan diperlukan biaya sekitar Rp10 juta.***