MANFAAT JAMSOSTEK DALAM USAHA PENYELAMATAN PEKERJA YANG KENA PHK

Tanggal : 26-11-2009, Kategori : Berita Utama, Sorot Tokoh


oleh: SARIF IVANSYAH

Jakarta,  -  Krisis ekonomi yang melanda dunia, utamanya negara berkembang seperti Indonesia, akan berdampak  berat,  khususnya bagi perusahaan  yang selama ini mengandalkan produknya di pasar ekspor.        

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat  tahun ini terjadi penurunan ekspor yang tajam selama Januari-Februari 2009. Ekspor nonmigas selama dua bulan  pertama 2009 menurun 28,34 persen sedangkan impor nonmigasnya juga turun  30,7 persen.                                                                                                                                                                                                       Total ekspor nonmigas selama Januari-Februari 2009 sebesar 12,262 miliar dolar AS atau turun 28,34 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan impor nonmigasnya mencapai 10,364 miliar dolar atau turun 30,70 persen, kata sumber itu.                                                                                                                                                                                               Situasi perekonomian dunia yang kurang menentu itulah yang memaksa banyak perusahaan saat ini melakukan pemutusan hubungan kerja/PHK,  merumahkan unuk sementara waktu dan mengatur jam kerja secara bergiliran. Tujuannya  agar perusahaan tidak jatuh bangkrut.                                                                                                                       Data terbaru yang disampaikan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) di Jakarta,  Selasa, terkait  perusahaan  di seluruh  Indonesia yang melakukan PHK  dan merumahkan pekerjanya akibat krisis perekonomian global terus mengalami peingkatan dari waktu ke waktu.                                                                                                                        Disebutkan,  jumlah pekerja yang terkena dampak krisis perekonomian global hingga tanggal 12 Desember 2008 sebanyak 41.415 orang yang mendapat  pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rencana PHK, serta 25.688 orang pekerja yang dirumahkan dan rencana dirumahkan. Angka itu diperkirakan akan terus  meningkat jika pemerintah gagal dalam melakukan pemulihan ekonomi.                                                                                                                                                               Para pekerja yang telah di- PHK dan rencana PHK terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan   Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, dan Papua.                                                                                                                                                         Dalam kaitan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, kala itu, perah  mengatakan, guna mengatasi dan memonitor   keadaan akibat krisis perekenomian global di seluruh Indonesia, maka Depnakertrans telah mebentuk Tim Mediasi Krisis Center.                                                                                                                                          Tim tersebut, katanya,  untuk  mengevaluasi, memediasi serta memonitor keadaan agar tidak terjadi PHK massal dan rencana PHK akan dapat dibatalkan   sesuai dengan hasil pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik.                                                                                                                                                           Pembentukan Tim Media Krisis Center Depnakertrans berlandaskan SKB 4 Menteri sebagai ruang mediasi antara pengusaha dan pekerja/ buruh agar berembug   secara bipartit dengan bantuan dari pemerintah sebagai mediator.                                                                                                                                                                                                “Ini merupakan bagian dari kontribusi Depnakertrans dalam menghadapi krisis, agar sampai krisis global ini akan berakhir diharapkan tidak akan terjadi   lagi PHK maupun rencana PHK,” katanya.                                                                                                                                                                                                         Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka  harus memperhatikan hak-hak pekerja termasuk pesangonnya, dan membantu mempermudah pengurusan  Jamsostek kepada pekerjnaya. “Tolong upahnya dibayarkan penuh termasuk membantu proses pengurusan ke Jamsostek-nya,” katanya.
Ia menegaskan hal itu karena banyak pekerja tidak banyak mengerti jika  punya uang yang ditempatkan di Jamsostek oleh perusahaan dimana dia bekerja. Oleh karena itu, Jamsostek sesunguhnya dapat disebut sebagai katup penyelamat sementara bagi orang yang terkena PHK.

Peranan Jamsostek Bagi pekerja
Peran Jamsastek saat krisis  relatif cukup penting sejalan dengan banyaknya perusahaan melakukan PHK. Menurut  Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek, Ahmad Ansyori,  saat ini jumlah  pekerja yang mengklaim Jaminan Hari Tua-nya (JHT) tahun ini  akan meningkat dibanding tahun lalu. Untuk itu, Jamsostek telah menyediakan lebih dari Rp 4 triliun sebagai antisipasi banyaknya klaim akibat PHK                                                                                                                         Jumlah iu disediakan untuk membayar klaim dari pekerja yang karena pensiun dan terkena PHK. Jika  jumlah itu kurang, manajemen akan segera menambah, karena yang penting hak  perkerja dapat dipenuhi dengan cepat tanpa ada pengurangan hak pekerja itu.

Dengan demikian, peran Jamsostek saat krisis, cukup besar, bahkan  tidak hanya bermanfaat bagi pekerjanya,  tetapi juga bagi pengusaha,  karena dalam  program Jaminan Pelayanan Kesehatan/JPK  untuk satu keluarga, maksimal yang ditanggung  lima orang.                                                                                                                                                         Bisa diperkirakan, berapa dana yang harus dikeluarkan pekerja kalau anggota keluarganya ada yang sakit. Padahal, gaji pekerja juga tidak terlau   besar. Untuk ke rumah sakit, minimal biaya yang dikeluarkan mencapai Rp200.000-Rp300.000. kalau ini harus dibiayai pengusaha, berapa dana yang harus   dikeluarkan, kata Anshory.
Anshory juga menyingung program Jamsostek pada tahun ini yang akan lebih proaktif pada peningkatkan pelayanan.  Untuk tahun 2009, jenis pelayanan Jamsostek  meliputi program pelayanan inti (JKK, JHT, JKM, JPK), sedangkan pengembangan akan dilakukan pada program pelayanan tambahan lainnya.                                                                Misalnya dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) dan program kemitraan bina lingkungan (PKBL). Dana PKB ini juga cukup besar yang dapat  dimanfaatkan bagi angota peserta Jamsostek dan lingkungan perusahaan, katanya.
Sementara itu, Dirut Jamsostek Hotbnar Sinaga menguraikan pentingnya keberadaan Jamsostek,  sejarah perlindungan pekerja dan perbandingan dengan   negara  maju.
Dikatakan,  oang-orang yang bekerja di sektor informal, umumnya, sangat rentan terhadap krisis ekonomi. Tanpa krisis pun, mereka sudah hidup susah.                                                                                                                             Pendapatan mereka tidak menentu, kadang hanya cukup untuk menyambung hidup, namun tidak jarang penghasilan yang diperoleh nyaris pas-pasan untuk makan   sehari-hari. Maka, jaminan hidup mereka sangat tidak memadai.          Di negara-negara industri maju, jumlah pekerja di sektor informal umumnya sangat rendah. Rakyat, sebagian besar, bekerja di sektor formal, dijamin oleh   berbagai jenis asuransi. Social security mereka,, dengan demikian, bagus.       Bahkan, di banyak negara maju, warga yang terkena PHK memperoleh santunan juga sampai ia kembali mendapatkan pekerjaan.  Di Inggris ada santunan untuk   orang yang kehilangan pekerjaan yang diberikan nama “Jobseeker’s Allowance Rates”.                                                                                                                                                                    Besarnya bervariasi, seperti, 59,15 Pound Sterling per minggu untuk mereka yang berusia di atas 25 tahun; dan 46,85  Pound Sterling per minggu untuk   mereka yang berusia 18-24 tahun.  Kecuali santunan tunai atau cash, penganggur juga mendapatkan apa yang disebut” housing benefit”. Banyak faktor yang menentukan besaran santunan  perumahan. Tapi, pada dasarnya, orang yang tidak memiliki pekerjaan mendapat keringanan substansial dalam kewajiban angsuran sewa rumahnya.                                                                                                                                  Sejarah santunan bagi penganggur di Inggris cukup panjang. Kebijakan pemerntah ini pertama kali dilaksanakan pada 1911.  Sampai 1921 lebih dari dua juta rakyat mengandalkan “unemployment benefit “karena perekonomian Inggris.                                                                                                                                                                                                    Di Amerika Serikat , santunan untuk penganggur disebut “unemployment compensation (UC)”. Implementasinya dilakukan melalui Unemployment Insurance (asuransi pengangguran) Besarannya berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lain.
Menurut Social Security Act 1935 (Undang-Undang tentang Jaminan Sosial tahun 1935), seluruh negara bagian dianjurkan memiliki program asuransi    pengangguran.
Bagaimana untuk di Indonesia ? Kata Hotbonar dengan nada tanya. di Indonesia ada  Jamsostek. Lembaga merupakan BUMN yang anggotanya adalah semua pekerja  swasta, baik pekerja harian, bulanan maupun pekerja yang sudah permanen (diangkat).
Di saat krisis ekonomi global yang berdampak langsung kepada pekerja ini, keberadaan Jamsostek sangat dirasakan manfaatnya bagi pekerja yang kena   PHK, karena  pihaknya telah membuat instruksi untuk mempercepat proses pengeluaran dana bagi mereka yang terkena musibah PHK itu.
Menurut dia ,  dari segi aset dan revenue, maka Jamsostek  merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia.
Per Juni 2008, asetnya mencapai Rp70,3 triliun. Total penerimaan iuran dari peserta Jamsostek untuk periode Januari-Juni 2008 Rp4,11 triliun dari  target tahun 2008 sebesar Rp9,959 triliun.
Di luar pendapatan premi, perusahaan juga memperoleh pendapatan atau reveue  dari hasil usaha investasinya. Dari total aset Rp 70,3 triliun tahun   lalu, pada 2008 lebih dari Rp69 triliun dialokasikan untuk  investasi  saham Rp13,775 triliun, Rp16,555 triliun investasi deposito.                                                                                                          Kemudian, Rp3,484 triliun investasi reksadana; Rp31,355 triliun investasi obligasi; Rp2,251 triliun investasi penyertaan dan Rp997,5 ,milyar investasi properti.
Dari jumlah investasi itulah ,  pada periode Januari-Juni 2008  Jamsostek membukukan total pendapatan bersih dari investasi yang dilakukannya sebesar
Rp3,291 triliun.
Sementara itu, Jamsostek pada semester peratama tahun 2008 sudah membayar kewajibannya sekitar  Rp2,335 triliun; terdiri atas: Pembayaran Jaminan   Hari Tua (JHT) Rp1,77 triliun,  Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) Rp147,22 miliar, Jaminan Kematian (JK) Rp125 miliar, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)   Rp279,79 miliar.
Singkat kata,  tambah Hotbonar Sinaga. meskipun lembaga ini milik pemerintah, tetapi hasilnya diutamakan untuk kesejateraan para pekerja anggota Jamsostek.                                                                                                                          Oleh karena itu,  jika aset dan keuntungan Jamsostek tiap tahun terus meningkat, maka jaminan kepada para pekerja juga dapat meningkat.  Itulah   pentingnya semua perusahaan dan karyawan bergabung dengan Jamsostek, agar kesejahteraannya dapat meningkat sesuai harapan para penggagas UU Jasostek No  3/1992 dimana dalam satu poinnya, tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan.