SETELAH PEKERJA, JAMSOSTEK RANGKUL MAHASISWA

Tanggal : 25-11-2009, Kategori : Berita Utama, Ekonomi & Bisnis, Sorot Tokoh, Sorot


Oleh Feriolus Nawali

Tidak lama lagi, Indonesia bakal memasuki babak baru bidang jaminan sosial, dimana 19 Oktober 2009 lalu menjadi batas waktu akhir diberlakukannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Terlepas dari formula yang bakal  diterapkan pemerintah melindungi warganegaranya, salah satu elemen penting yang memiliki kerangka pemikiran kuat dalam sistem perlindungan sosial adalah sektor  pekerja.

Di Indonesia sebenarnya upaya perlindungan sosial para pekerja dengan berbagai risiko sosial dihadapinya sudah berjalan cukup baik. Bahwa diperlukan upaya meningkatkan kinerja sesuai perkembangan merupakan suatu keniscayaan.

Bagaimanapun fakta menunjukkan, kepesertaan pekerja yang dilindungi Jamsostek sampai dengan Agustus 2009 mencapai 27,857 juta tenaga kerja dengan rincian, sebesar 8,219 juta  tenaga kerja aktif dan 19,577 juta tenaga kerja non aktif. Sementara itu,  perusahaan aktif tercatat 109.184 perusahaan dan non aktif 82.593 perusahaan.

Jika data-data itu diperbandingkan head to head dengan Central Profident Fund (CPF) di Singapura yang pertumbuhan ekonominya tak pernah goyang disapu krisis, kepesertaan pekerja  Jamsostek cukup membesarkan hati. Betapa tidak, dengan jatuh bangunnya pertumbuhan ekonomi dalam negeri,  jika mengambil sample jumlah pekerja aktif Jamsostek mencapai 8,219 juta sudah terlindungi jaminan sosial setara dengan  dua kali penduduk Singapura yang hanya 4 juta penduduk.  Namun,  tentu saja persoalannya tidak sesederhana itu. Karena dari tingkat prosentase perlindungan tenaga kerja formal keseluruhan yang tercover oleh Jamsostek butuh kerja keras untuk ditingkatkan.

Dilain pihak, dari sisi akumulasi dana PT  Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dikelola Jamsostek pun masih kalah jauh dibandingkan CPF. Tahun  2008, Jamsostek memiliki asset Rp 64,507 triliun dengan dana investasi Rp 61,756 triliun. Pada tahun 2009, asset Jamsostek diprediksi Rp 75,010 triliun dengan total dana investasi Rp 72,744 triliun. Jumlah itu, masih kalah banyak dibandingkan akumulasi dana CPF yang berkisar Rp 700 triliun.

Padahal, dana-dana jaminan sosial diyakini bisa digunakan sebagai alat  ampuh menggerakkan pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dalam proyek-proyek infrastruktur dan publik

            Rendahnya akumulasi dana Jamsostek sendiri tidak terlepas dari kecilnya iuran perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang dipungut PT. Jamsostek (Persero), jika tidak disebutkan termurah se-dunia. Iuran Jamsostek untuk tiga program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya berkisar 5,7 persen. Dari jumlah itu, pekerja dipotong 2 persen dari gaji pokok dan selebihnya 3,7 persen iuran dibayarkan perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun International Social Security Association (ISSA), negara lain macam Singapura, Malaysia, India, Nepal, bahkan Srilanka, besarnya di atas 20 persen dari upah pokok. Singapura bahkan mencapai 40 persen dengan komposisi separoh ditanggung oleh perusahaan dan separo ditanggung karyawan, bahan  Korea Selatan mencapai sekitar 80 persen UMR.

            Dari apa yang diuraikan di atas, tak bisa dipungkiri tingkat kepesertaan pekerja mengikuti program jaminan sosial terkait erat tingkat pertumbuhan ekonomi yang memengaruhi aktivitas perekonomian. Semakin tumbuh suburnya perusahaan seperti Singapura, tentu semakin banyak potensi  perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya menjadi  peserta jaminan sosial. Namun, di lain pihak ada faktor lain tak kalah dominan menyangkut kepatuhan hukum dan  bagaimana kelompok pekerja menyadari program tersebut bermanfaat bagi diri dan keluarganya. Itu ditunjukkan dengan kepatuhan perusahaan-perusahaan di sejumlah negara miskin seperti Nepal, Srilanka yang rela menyisihkan bagian terbesar keuntungan perusahaan untuk mensejahterakan pekerjanya.

            Lantas bagaimana di Indonesia? melihat tingkat kepesertaan Jamsostek di Indonesia yang belum optimal, walaupun dengan besaran  iuran termurah di dunia, kita bisa meraba seberapa besar tingkat kepatuhan dan kesadaran perusahaan menjalankan peraturan perundangan yang sudah digariskan.   

Drama lain ditunjukkan masih adanya BUMN yang belum menyertakan  karyawan sebagai peserta Jamsostek, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 secara tegas mengamanatkan seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Jika tingkat kepatuhan BUMN saja masih seperti itu, kita bisa mengukur apa yang dilakukan oleh ratusan ribu perusahaan swasta yang tidak terjamah pengawasan ketenagakerjaan.

            Apalagi, dalam hal melakukan tindakan terhadap perusahaan yang belum menyertakan karyawannya sebagai peserta, PT Jamsostek (Persero) sepenuhnya tergantung sikap Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Depnakertrans. Semakin “melempen” sikap  Disnaker, perusahaan pun semakin “adem ayem” menyertakan karyawan jadi peserta jaminan sosial. Karena suka atau tidak suka, fakta menunjukkan rendahnya kepesertaan, sebenarnya diperhadapkan oleh sikap mental “rakus” dan menekan biaya  perusahaan tanpa mengerti manfaat sebenarnya yang bisa diperoleh.

Itulah sebabnya, sekalipun  Jamsostek beberapa tahun terakhir sudah begitu gencar melakukan berbagai sosialisasi, sekaligus menggunakan berbagai instrumen pembiayaan “memaksa” perusahaan menyertakan  karyawannya jadi peserta Jamsostek, mulai dari kerjasama Pemda sampai dengan persyaratan bank dengan kompensasi dana-dana yang ditempatkan, tapi hasil diperoleh belum signifikan. Begitu juga  kerjasama dengan berbagai serikat pekerja dengan berbagai pola untuk meluaskan kepesertaan.

Melihat angka “kepatuhan” perusahaan  yang bergeming, atau mungkin hanya naik seperti deret ukur dalam penambahan kepesertaan, ada baiknya Jamsostek mencoba terobosan masuk ke jantung-jantung perguruan tinggi. Apalagi, trend perkembangan ke depan, mahasiswalah  kelak bakal mengisi  dunia industri dan dagang dalam lapis-lapis pemegang kebijakan perusahaan. Atau setidaknya bermanfaat, jika kelak mereka memilih jadi pelaku usaha, untuk berwiraswasta, dimana data  BPS tahun 2005, menunjukkan setidaknya terdapat  43,22 juta unit UKM.

Langkah masuknya Jamsostek secara gencar ke perguruan tinggi  bisa diartikan sebagai langkah kultural mengikis kebiasaan buruk tidak patuh yang sudah kronis di level perusahaan. Menarik memang menyitir mendiang budayawan Bandung  MAW Brouwer yang menggambarkan dengan jenaka, ‘’Anak muda yang tidak berotak “kiri”  tidak punya hati. Tapi jika setelah tua masih berotak “kiri” dia tidak punya otak’’

            Dengan begitu, bila  masalah perlindungan pekerja yang sarat dengan soal empati dan emosi diberikan lebih awal, sebelum para mahasiwa bekerja dalam level middle manajemen pemegang kebijakan di masing-masing perusahaan, tentu akan lebih baik. Apalagi, jika materi-materi perlindungan sosial bisa masuk lebih jauh sebagai bagian dari materi ajaran, disamping seminar dan workshop. Masuknya aspek pengajaran perlindungan sosial pekerja dalam perguruan tinggi, bukanlah mustahil. Apalagi, secara garis besar terkait dengan masalah peningkatan produktivitas.