TELKOM & KEJAGUNG TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA.

Tanggal : 1-07-2009, Kategori : Berita Utama, Politik & Keamanan


Laporan : H.Erry Budianto

Bandung-Surabayawebs.com

Dirut PT.Telkom Tbk Rinaldi Firmansyah dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Edwin P.Situmorang, bertempat di Kantor Pusat PT.Telkom di Jl.Japati 1 Bandung, Selasa 23/6 menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (BPTUN)/

“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha Negara (BPTUN) oleh Kejagung serta pemberian informasi mengenai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kepada Kejagung oleh Telkom,” ujar VP Public and Marketing Communication (PMC) Eddy Kurnia.

Menurut dia, latar belakang kesepakatan bersama ini didasari kesamaan pandangan, semakin tingginya kompleksitas masalah yang menjadi ruang lingkup Telkom maupun Kejagung, khususnya bidang perdata dan tata usaha Negara (BPTUN).

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maupun industri telekomunikasi saat ini dan ke depan dipastikan sangat pesat. Sehingga, jelas Eddy, sebagai penyelenggara jasa informasi dan komunikasi utama di Indonesia Telkom merasa perlu untuk berbagi informasi dengan penegak hukum. “Khususnya Kejagung,” tuturnya kemudian.

Telkom akan membantu meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang teknologi informasi dan komunikasi serta melakukan knowledge sharing mengenai teknologi informasi dan komunikasi maupun industri telekomunikasi dengan para jaksa dan staf Kejagung.

Di sisi lain.atnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan banyak konsekuensi hukum kepada Telkom. Semakin besar perusahaan, ternyata diikuti semakin besarnya permasalahan hukum yang dihadapi Telkom.

Dikatakan Eddy, dari sisi Kejagung sebagai jaksa Pengacara Negara, Telkom mengharapkan bantuan dan dukungan khususnya di bidang perdata dan tata usaha Negara. Bantuan ataupun peretimbangan hukum dari Kejagung tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan memberikan perlindungan hukum bagi manajemen maupun perusahaan sebagai sebuah institusi.