KESABARAN MERUPAKAN UJIAN BAGI WARGA SIRING BARAT MENANTI GANTI RUGI

Tanggal : 22-05-2009, Kategori : Daerah, Surabaya

LAPORAN : DHEO FALDI RISWANDA

SURABAYA - SURABAYAWEBS.COM
Warga Siring Barat, Kecamatan Porong harus menunggu lama untuk memperoleh ganti rugi. Pasalnya, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis (julkak dan juknis) terkait pemberian ganti rugi untuk kawasan itu. Padahal, dana untuk ganti rugi kawasan di luar peta terdampak lumpur yang ditanggung pemerintah saat ini sudah ada di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). ”Dana sudah ada, tinggal menunggu juklak dan juknisnya. Kalau juklaknya sudah ada, akan kami cairkan,” ujar Ketua BPLS Sunarso kemarin. BPLS berharap dalam waktu dekat ini juklak dan juknis tersebut segera turun sehingga BPLS bisa segera mencairkan dana untuk ganti rugi itu.

Sunarso menambahkan, sebelum warga Siring Barat memperoleh ganti rugi, pihaknya sudah melakukan penanganan maksimal terkait semburan baru (bubble) yang muncul di kawasan itu.Jika kondisibubblesudah membahayakan, warga akan dievakuasi. Staf Humas BPLS Akhmad Khusairi menambahkan,berdasarkan rekomendasi dari tim independen yang dibentuk Pemprov Jatim, sudah ada rekomendasi agar kawasan Siring Barat dan Jatirejo Barat mendapat ganti rugi karena sudah tidak layak huni.

Selain itu,banyak bermunculan bubble dan penurunan tanah (subsidence) di kawasan tersebut sehingga harus segera dikosongkan. Bambang Kuswanto, salah satu perwakilan warga Siring Barat mengatakan, warga sudah menunggu ganti rugi terlalu lama.Sudah lebih dari dua tahun warga tinggal di kawasan yang banyak bermunculan semburan gas tersebut. ”Harusnya kalau sudah ada rekomendasi dari tim independen, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan ganti rugi untuk Siring Barat,”katanya.***