PILGUB JATIM SISAKAN POLEMIK, KETUA KPU TERSANGKA MANIPULASI DAFTAR PEMILIH TETAP

Tanggal : 19-02-2009, Kategori : Berita Utama, Politik & Keamanan, Surabaya

LAPORAN : DHEO FALDI RISWANDA

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Popinsi Jawa Timur kembali menuai polemik. Kali ini dialami oleh Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo yang telah ditetapkan tersangka kecurangan atau manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Laporan tim Khofifah Indar Parawansa- Mudjiono (KaJi) terkait kecurangan coblos ulang di Madura ternyata ditindaklanjuti Polda Jatim. “Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah menemukan bukti awal yang cukup. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) keluar hari ini,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja di Surabaya.

Herman memberi sinyal, jumlah tersangka kasus yang merugikan pasangan KaJi bisa bertambah.‘’Dengan meningkat menjadi penyidikan, kami bisa melakukan penggeledahan, pemeriksaan,dan sejumlah upaya paksa lainnya. Dan itu tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ungkapnya. Dari penyelidikan,polisi menemukan dugaan 345.034 suara yang tak benar atau sekitar 27,165% dari jumlah penduduk dua kabupaten tersebut. Data ini berdasar softcopy daftar pemilih tetap (DPT) di Bangkalan maupun Sampang. ”Bisa karena administratif, palsu,dibuat fiktif.Bisa error,bisa sengaja.Akan tetapi kalau error kan sedikit. Ini jumlahnya sampai 345.034. Ini juga belum tentu sangat akurat,”kata Herman.

Untuk memperdalam temuan tersebut, pihaknya sudah mencoba melakukan kroscek dengan hardcopy, tapi mengalami kesulitan. ”Kita tidak bisa mendapatkan data itu dari KPU.Sebab KPU sejak awal defensif ketika saya minta datanya DPT. Kata KPU, DPT tidak harus diberikan di TPS. Dia bilang di PPK.Tapi ternyata ada di KPPS dan dibawa ke rumahnya. Padahal ini dokumen negara yang menurut UU nomor 32/2004 harusnya KPU wajib memelihara data itu. Meskipun memang tidak ada sanksinya kalau DPT itu hilang,” paparnya.

Polisi akhirnya hanya mampu mendapat 368 eksemplar DPT yang didapat dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Dari 368 eksemplar DPT itu, jumlah pemilihnya 128.390 orang. Namun dari jumlah tersebut 29.949 atau sekitar 23,326% di antaranya tidak menggunakan data yang benar.  ”Ada tujuh modus yang kami temukan,”tuturnya. Akibat banyaknya datadata yang tidak benar ini, Wahyudi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 (1) dan (3) Undang-undang 3/2004 jo Undang-undang 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Herman kemudian menyarankan, KPU Jatim dan pusat hendaknya memeriksa kembali DPT untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009.

”Saya tidak mau suatu hari masyarakat rusuh karena ketahuan belakangan.Ini perlu tindakan pencegahan.Polisi netral dan akan mengusut terus masalah ini. Cuma saya masa injury time.Tapi ini kewajiban yang akan saya lakukan pada masa akhir jabatan saya. Saya yakin kasus ini ditindaklanjuti oleh kapolda (yang baru),”katanya.

Penetapan tersangka oleh Polda Jatim semakin mencoreng nama Wahyudi.Pria berkacamata ini pernah tersangkut kasus hukum dengan menjadi terdakwa korupsi sisa kertas suara Pemilu 2004. Kendati divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya,Wahyudi dapat bernafas lega karena di tingkat banding dia divonis bebas.***