MK ‘OGAH’ TANGANI KASUS PILGUB JATIM, GUGATAN KaJi DITOLAK

Tanggal : 4-02-2009, Kategori : Berita Utama, Surabaya

LAPORAN : ARIES.M SAUGI
JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Musnah sudah mimpi pasangan calon gubernur- calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) menggugat hasil Pilgub Jatim.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang dilayangkan terhadap penetapan rekapitulasi hasil dan pasangan calon pada Pilgub Jatim. MK juga meminta KPU Jatim dapat segera menyiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yaitu pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

”Kasus Jatim sudah ditutup untuk masalah konstitusit. Kita anggap selesai,” tegas Ketua MK Mohammad Mahfud MD di Gedung MK,Jakarta.  MK mengeluarkan penetapan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri delapan hakim konstitusi dengan didampingi Zainal Amir Hoesein sebagai panitera.

Penetapan ini tanpa dilalui proses pemeriksaan, sebab perkara yang dimohonkan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Menurut Mahfud, persoalan- persoalan hukum yang muncul merupakan pelanggaran administratif dan pidana yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK. “Pelanggaran yang terjadi hanya personal di antara tim pasangan. Hal itu silakan jadi ranah polisi, jaksa, Mahkamah Agung,serta pengadilan umum dan pengadilan administrasi. Bagi MK sudah selesai,” tandasnya.

Mahfud menyatakan, pelanggaran yang dilaporkan pemohon hanya secara permukaan (prima factie) dan tidak cukup kuat menunjukan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistemik. ”Kalaupun ada, prima factie itu tidak akan mengubah hasil. Tidak menang juga. Buat apa berlarut-larut,” ujarnya. Selain itu, Mahkamah juga ingin menyelesaikan ketegangan-ketegangan politis di Jatim. ”Kami tidak ingin Jatim tersandera dengan berlarutlarutnya kasus ini,” kata Mahfud. Untuk itu, harus ada pemerintahan yang berjalan dengan normal.

Mahkamah juga menyatakan, putusan MK sebelumnya yang memerintahkan adanya pemilihan dan pemungutan ulang di tiga kabupaten di Jatim merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Menurut Mahkamah, KPU Jatim telah melaksanakan putusan tersebut. Selain menolak, Mahkamah juga menyatakan sah keputusan KPU serta memerintahkan panitera MK untuk menerbitkan Akta Pernyataan Tidak Diregistrasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum KaJi Andi M Asrun mengaku sangat kecewa dengan putusan ini. ”Buka sidang dulu, apakah benar atau tidak. Berikan kami kesempatan. Jangan ambil sepihak,” tegasnya. Menurutnya, Mahkamah seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti yang secara kualitatif sangat jelas adanya pelanggaran. Asrun mengatakan, pihaknya akan mengajukan perkara ini ke pengadilan umum.  ”Kita akan gugat KPU secara pidana,” ujar nya.

Pada bagian lain,Wakil Gubernur Jatim terpilih Saifullah Yusuf bersyukur MK tidak mengabulkan gugatan pasangan KaJi untuk yang kedua kalinya.”Kami mengahormati keputusan hukum yang telah diambil MK. Mari kita membangun Jatim bersama-sama,” ujarnya. Ipul kembali menegaskan bahwa KarSa kini akan mengikuti tahapan yang dilakukan KPU Jatim.***