DEWAN DAN KPU JATIM TERLIBAT POLEMIK PERGANTIAN KEPENGURUSAN

Tanggal : 12-12-2008, Kategori : Berita Utama, Surabaya

LAPORAN : DHEO FALDI RISWANDA

SURABAYA - SURABAYAWEBS.COM

Masa jabatan pengurusan KPU daerah Jatim akan habis pada 26 Desember mendatang. Namun dewan sudah mengisyaratkan agar pergantian pengurus sebaiknya cepat dilaksanakan, jangan ditunda sampai pemilihan ulang gubernur dilaksanakan. Mereka mendesak KPU pusat segera melantik anggota KPU Jawa Timur yang baru.

“Kalau anggota KPU lama tetap dipertahankan, kami perkirakan akan menimbulkan lebih banyak permasalahan. Justru kalau ada pelantikan pengurus baru diharapkan pelanggaran peraturan perudang-undangan dapat dikurangi,” ujar Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid di Surabaya.

Fathor menyebutkan salah satu permasalahan yang ditimbulkan adalah amburadulnya persiapan pelaksanaan pemilu 2009 nanti. Pasalnya, saat ini KPU Jatim tengah fokus melakukan persiapan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Pamekasan.

Padahal tugas KPU Jatim semestinya tidak hanya menyelenggarakan Pilgub Jatim saja. Namun lebih dari itu, KPU Jatim juga bertugas untuk menyelenggarakan pelaksanaan pemilu yang rencananya digelar pada 9 April 2009 itu.

Menurut Fathor dengan masih menjabatnya KPU Jatim pimpinan Wahyudi Purnomo sampai berakhirnya pilgub Jatim, dikhawatirkan persiapan pelaksanaan pemilu akan berantakan. Karena begitu pelaksanaan pilgub Jatim berakhir, waktu yang tersedia hingga pelaksanaan pemilu sangatlah singkat. Selain itu,dengan dilantiknya KPU Jatim yang baru maka KPU kabupaten/kota juga bisa segera dilantik.

“Kalau masih dijabat oleh KPU Jatim yang lama,maka fit and proper test itu tidak dapat segera dilakukan,” tandas dia. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini DPRD Jatim akan segera mengirimkan surat kepada KPU pusat. Agar anggota KPU Jatim yang baru dapat segera dilakukan.“Suratnya sudah kami buat. Besok (hari ini) akan segera kami kirimkan,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang jabatan anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur hingga empat bulan setelah kepala daerah baru di provinsi tersebut dilantik. Ini dilakukan sebagai antisipasi adanya sengketa Pilgub pasca coblos ulang.

“Peluang terjadi sengketa pasca coblos ulang masih besar, oleh karena itu kami tidak bisa memprediksi kapan anggota KPU baru bakal dilantik,” ujarnya.***