MESKI DISIPLIN PNS DIRAGUKAN, MULAI APRIL 2008 GAJI PNS NAIK 20 %.

Tanggal : 8-03-2008, Kategori : Berita Utama, Sorot

Laporan : H.Erry Budianto

Bandung-Surabayawebs.com

Meski disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diragukan sebagai public service, mulai April 2008 bersama TNI/Polri akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 20 %. Pada waktu yang sama, Hakim juga akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 10 %.

Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu), Samsuar Said, pekan lalu di Jakarta, masalah pembayaran gaji tersebut sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan Nomor SE 12/PB/2008 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Paradilan Agama dan Anggota TNI serta Anggota Polri.

Berdasarkan SE tertanggal 25 Februari 2008 itu pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah memakai besaran pokok gaji baru. Adapun kekuarngan pembayaran gaji untuk Januari-Maret 2008 akan dibayarkan April 2008.

Alokasi dana untuk pembayaran gaji pokok baru telah tersedia pada dartaf isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2008 masing-masing satuan kerja. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 10/2008 tentang Peraturan Gaji PNS, PP Nomor 11/2008 tentang Peraturan Gaji Hakim dan PP Nomor 12/2008 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri dan PP Nomor 13/2008 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

PP itu ditetapkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan Hakim. Berdasarkan PP tersebut rata-rata kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI dan Polri sebesar 20 %. Untuk Hakim sebesar 10 %.

Gaji pokok terendah untuk PNS adalah Rp.910.000 dan tertinggi Rp.2.910.000. Gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp.952.000 dan tertinggi Rp.3.015.300. Hakim mendapat gaji terendah sebesar Rp.1.976.000 dan tertinggi sebesar Rp.4.978.300.

Sedangkan skala gaji pokok terendah dan tertinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3 dan untuk Hakim adalah 1:2,5.

Mengomentari kenaikan gaji pokok PNS, Polri dan TNI rata-rata sebesar 20 % dan Hakim rata-rata 10 % itu, banyak pihak mendukungnya. Tapi kenaikan gaji pokok ini hendaknya diimbangi pula dengan disiplin yang tinggi dan bekerja secara professional, sehingga tidak Cuma menerima “gaji buta” setiap bulannya. Namun bermalas-malasan dan tiap hari kerjanya hanya jalan-jalan ke mall.

“Jika buruh dituntut dengan system kerja kontrak dan outsorcing, tapi PNS yang kerjanya tiap hari Cuma jalan-jalan ke mall dan bermalas-malasan main kartu di kantor statusnya sudah pegawai tetap, rasanya sangat tidak adil. Seharusnya diterapkan juga system kerja kontrak dan outsourcing untuk PNS agar memacu persaingan kerja yang sehat sebagai pelayan masyarakat,” ujar Sekretaris DPD Partai Buruh Jabar, Charly Pakpahan, prihatin melihat kondisi PNS dewasa ini.